
Form Permohonan Informasi Publik
Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara daring. Mohon isi data identitas dan detail informasi yang diminta secara lengkap dan valid.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Welas Asih



Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah. PPID berfungsi memastikan bahwa setiap informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di lingkungan RSUD Welas Asih, PPID dibentuk sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima. PPID RSUD Welas Asih berperan dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, layanan, dan kinerja rumah sakit kepada masyarakat.
1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
4. Informasi yang Dikecualikan

Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara daring. Mohon isi data identitas dan detail informasi yang diminta secara lengkap dan valid.