Hero section image background

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Welas Asih

Alur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2

Apa Itu PPID?
 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah. PPID berfungsi memastikan bahwa setiap informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di lingkungan RSUD Welas Asih, PPID dibentuk sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima. PPID RSUD Welas Asih berperan dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, layanan, dan kinerja rumah sakit kepada masyarakat.

 

Jenis-Jenis Informasi Publik dalam PPID
 

1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

4. Informasi yang Dikecualikan

Gambar ke-1

Form Permohonan Informasi Publik

Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara daring. Mohon isi data identitas dan detail informasi yang diminta secara lengkap dan valid.

Gambar ke-2

Form Pengajuan Keberatan

Layanan pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik. Mohon isi nomor registrasi permohonan sebelumnya beserta alasan pengajuan keberatan secara lengkap.

Gambar ke-3

LAPOR

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang.

Tidak semua informasi bersifat terbuka. Beberapa informasi yang mengandung rahasia pribadi, data medis pasien, atau dokumen internal tertentu tidak dapat diberikan kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya.

dekorasi FAQ