
PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Welas Asih
Alur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)



Apa Itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah. PPID berfungsi memastikan bahwa setiap informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di lingkungan RSUD Welas Asih, PPID dibentuk sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima. PPID RSUD Welas Asih berperan dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, layanan, dan kinerja rumah sakit kepada masyarakat.
Jenis-Jenis Informasi Publik dalam PPID
1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
4. Informasi yang Dikecualikan